Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Tersangka Salomo Konya BalubunPasal 351 Ayat (1) KUHP
Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat berdasarkan surat perjanjian perdamaian tanggal 15 Oktober 2025 yang di lakukan di Rumah Keadilan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.













