Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Tinggi Papua Barat

JAM PIDUM Setujui Restorative Justice Tersangka “SR” pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni

Senin, 30 Juli 2023 Jaksa Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Tersangka SR dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Proses pengajuan RJ difasilitasi dan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dan Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaniar, S.H., M.H secara Virtual.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Korban dan Tersangka sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan serta sepakat tidak lagi dilanjutkan melalui proses hukum.
2. Korban memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, serta bersedia menyelesaikan peraka secara damai tanpa syarat,
3. Tersangka meminta maaf kepada korban, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
4. Korban dan Tersangka bersepakat untuk tidak akan dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi yang erat layaknya keluarga yang harmonis seperti semula.
5. Perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari para pihak.
Selanjutnya, Diroharda memerintahkan Kajari Teluk Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin