Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Selasa 09 Desember 2025, Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melaksanakan tindakan hukum penting berupa eksekusi uang pengganti senilai Rp 5.884.643.872,- (lima miliar delapan ratus delapan puluh delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Uang pengganti tersebut merupakan hasil penyitaan dari Perkara Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni dengan terdakwa A.N. Akalius Yanus Misiro (AYM) di mana perkara dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa Uang Pengganti Perkara Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Mogoy–Merdey Sejumlah Rp 5.884.643.872,- (lima miliar delapan ratus delapan puluh delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) ini untuk selanjutnya akan disetor ke rekening kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
