Indeks

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Selasa (30/5/2023). Dalam sambutan Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi Penegakkan Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak saja memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan tetapi juga kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. Salah satu kewenangan lain sesuai dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang¬Undang Nomor 11 Tahun 2021 ” Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Hal ini secara tersirat mengambarkan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara maupun daerah ataupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya untuk berkaloborasi atau bekerjasarna dalam menghaclapi berbagai permasalahan hukum yang ditemui.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan dari Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki tugas dan fungsi yaitu melakukan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain. Kelima fungsi tersebut terbuka bagi Instansi Pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang ingin mendapatkan solusi terhadap permasalahan¬permasalahan yang ada. Sebagaimana kita ketahui bahwa Perum Bulog adalah Badan Usaha Milik Negara sebagimana diatur dalam Undang¬Undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya serta bertanggungjawab dalam rangka ketahanan pangan nasional. Sudah tentu untuk melaksanakan fungsi tersebut selalu ada kendala atau hambatan yang ditemui. Untuk itu saya sangat berharap dengan adanya perpanjangan kerjasama ini akan memberikan dampak yang baik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perum Bulog maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Agar kegiatan ini tidak hanya berhenti pada penandatangan perpanjangan kerjasama ini saja namun alangkah baik dapat ditingkatkan dengan peyerahan Surat Kuasa Khusus dari Perum Bulog Kantor Wilayah Papua Dan Papua Barat kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol dengan Pimpinan Perum Bulog Kanwil Papua, Papua Barat diwakili Dedi April Yadi. Turut hadir jajaran Kejati Papua Barat dan Perum Bulog Kanwil Papua, Papua Barat. #…. #bulogpapuapapuabarat #kejatipabar

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin
Exit mobile version