Indeks

Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Unit Pelaksana Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara Persero Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat dan PT. PLN Persero Unit Pembangunan Maluku dan Papua dengan Kejaksaan Negeri Se-Papua Barat

Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Unit Pelaksana Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara Persero Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat dan PT. PLN Persero Unit Pembangunan Maluku dan Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Selasa (30/5/2023). Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi Penegakkan Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak saja memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan tetapi juga kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. Salah satu kewenangan lain sesuai dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, “ Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”, dan hal tersebut juga diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengamanan Proyek Strategis Nasional dalam hal ini di bidang Intelijen.
Dalam kewenangan tersebut mengambarkan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Intelijen, memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara maupun daerah ataupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya untuk berkaloborasi atau bekerjasama dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang ditemui. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat pada bulan Maret 2023, serta telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia pada bulan Maret 2021 tentang Pengamanan Pembagunan Strategis, Penelusuran Aset, dan Pengamanan Investasi dalam Pembangunan INfrastruktur Ketenagalistrikan.
Bapak, Ibu hadirin yang saya hormati.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara sesuai PP Nomor 23 tahun 1994 menjadi Perusahaan Persero (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara atau yang disingkat PT.PLN (Persero),merupakan salah satu BUMN yang begerak dalam bidang Penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pada konteks ini Kewajiban PT PLN (Persero) adalah memasok Listrik kepada konsumen, sementara Haknya adalah mendapat pembayaran atas penyediaan tenaga tersebut, sedangkan kewajiban konsumen Listrik adalah membayar biaya atas penyediaan tenaga listrik dengan harga yang telah disepakati.
Untuk itu Negara dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar Listrik di Masyarakat melalui PT.PLN(Persero), Sebab tanpa Pelayanan akan ketersediaan pasokan listrik yang baik, tidak mungkin proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar
PT PLN (Pesero) sebagai BUMN yang bergerak di Bidang Energi yang mempunyai Anak perusahaan yang mendukung kinerja dan pelayanan perusahaan PLN diantaranya bergerak pada Bidang Pembangkitan ,Penyediaan tenaga listrik, Telekomunikasi, Keuangan dan Pelayanan pemeliharaan. Dalam menjalankan tugas tersebut tentu saja banyak permasalahan yang dihadapi oleh pihak PT PLN (Persero). Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dimaksud dipandang perlu dilakukan kerjasama. Melalui kerjasama ini terjalin hubungan yang baik antara bidang perdata dan tata usaha negara dan bidang intelijen di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, dan kerjasama ini tidak hanya sampai pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama namun dapat ditingkatkan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus apabila ditemui permasalahan-permasalahan hukum dilapangan. Penandatangan oleh General Manager UIW Papua dan Papua Barat, General Manager UIP Maluku dan Papua dengan Kepala Kejaksaan Negeri se Papua Barat.

#plnuiwpapuapapuabarat #plnuipmalukupapua #kejatipabar

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin
Exit mobile version