Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat serta Kepala Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat menandatangani Perjanjian Kerjasama Tentang Pusat Terapi Jiwa dan Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) “Adhyaksa” pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat di Manokwari, Rabu 4 Mei 2023. Dalam sambutan Kajati Papua Barat menyampaikan Bahwa adapun tujuan penandatanganan Perjanjian tersebut adalah sebagai kesepakatan bersama sebagai salah satu wujud perlindungan Negara terhadap hak asasi manusia dalam Penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat Penyalahguna, Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari hukuman/pidananya.
Bahwa bahaya penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban semakin meningkat, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait, maupun masyarakat, dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut.
Jauh sebelum UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diundangkan dan mengumandangkan rehabilitasi bagi pecandu/penyalahguna Narkotika, KUHAP yang diundangkan tahun 1981 sudah mengaturnya dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP
“Tersangka atau terdakwa pecandu narkotika sejauh mungkin ditahan di tempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan.”
Bahwa merujuk arahan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Narkoba Internasional Tahun 2015 yang menyatakan bahwa indonesia darurat narkoba, dan juga permasalahan overcrowded di Lapas/Rutan Kasus narkotika dimana penyebab utama overcrowded di Lapas/Rutan, dimana data Per tanggal 17 April 2022, tercatat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia sebanyak 272.332 orang, dimana dari jumlah tersebut, sebanyak 131.421 orang merupakan narapidana maupun tahanan kasus narkoba, dan dari jumlah tersebut sebanyak 15.244 orang merupakan bandar, pengedar, Ppnadah serta produsen narkoba, sedangkan sebanyak 116.177 orang merupakan penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika
Bahwa hal ini dapat terlihat dari :
1. Semakin gencarnya para bandar narkoba dari luar negeri mengedarkan narkotika di Indonesia seperti dari China, Iran, Thailand dan, Malaysia dengan jumlah yang besar bahkan melebihi 1 (satu) ton;
2. Semakin meningkatnya kasus narkotika di Indonesia hal ini terlihat dari trend kenaikan penanganan Narkotika di Kepolisian maupun di Kejaksaan;
3. Permasalahan over kapasitasnya lapas maupun rutan cendrung meningkat bagi perkara Narkotika hingga diatas 60% dari penghuni lapas maupun rutan, dimana dari jumlah tersebut dari narapidana maupun tahanan yang terbanyak dalam lapas maupun rutan merupakan penyalahguna, Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika;
4. Dan yang tidak kalah pentingnya belum terdapatnya sinergitas dan persamaan persepsi diantara aparat penegak hukum, dan adanya rasa curiga antara aparat penegak hukum dalam penegakan hukum dalam penanganan kasus narkotika khususnya penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika.
Dari hal tersebut diatas maka upaya dari Kejaksaan RI dalam menyelamatkan Penyalahguna, Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah karena Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang di dalam sistem peradilan pidana Indonesia mempunyai hak untuk melakukan penuntutan melalui para penegak hukumnya, dimana jaksa sebagai pemegang tunggal kuasa penuntutan. Selain itu Kejaksaan juga mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana menurut hukum acara pidana, sehingga peran Jaksa sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) yang menentukan legal tidaknya suatu perkara dilimpahkan, dan dengan itu pula dapat tercipta sistem hukum yang modern dan humanis dengan pendekatan restoratif justice melalui suatu alternatif penghukuman tanpa menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana, dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku, atau dengan kata lain Kejaksaan sebagai Lembaga atau instansi kunci dalam keseluruhan proses penyelenggaraan hukum pidana sejak awal sampai akhir dalam hal ini dalam penanganan kasus narkotika khususnya penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika.
Bahwa dikeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Bahwa adapun jumlah data perkara Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia adalah sebanyak 23 Perkara dan 1 perkara yang ditolak.
Bersamaan dengan hal tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mencanangkan pembuatan “Balai Rehabilitasi Adhyaksa” di setiap Provinsi dan Kabupaten, guna mengimplementasikan pelaksanaan Restorative Justice yang mana hal ini merupakan pengejawantahan kewenangan Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika kedalam panti rehabilitasi medis dan/atau sosial (Vide pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011) pada proses penuntutan.
Upaya tindak lanjut keberadaan “Balai Rehabilitasi Adhyaksa” telah didukung oleh stakeholder terkait khususnya peran Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat dalam menyediakan sarana dan prasarana didaerah.
Menyangkut “Balai Rehabilitasi Adhyaksa” ini juga merupakan kebijakan Kejaksaan dalam menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, upaya ini dilakukan oleh Kejaksaan dengan maksud sebagai berikut:
1. Memberdayakan keterlibatan Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran APBD dalam pelaksanaan rehabilitasi di daerah;
2. Membantu tugas dan peran dari Kementerian atau Lembaga yang berhubungan langsung dengan rehabilitasi yaitu Kemenkes, Kemensos dan BNN;
3. Melakukan penghematan terhadap anggaran dalam penegakan hukum dimana selama ini yang terjadi dalam prakteknya adalah penggunaaan APBN dimulai dari tahapan pratut sampai dengan eksekusi, bahkan anggaran yang di keluarkan untuk pembiayaan napi dalam melaksanakan hukuman di lapas.
Terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh Stakeholder yang terlibat dan mendukung kegiatan ini dan mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kersama ini maka tentunya komitmen bersama dapat diwujudkan dengan diwujudkannya Gedung Balai Rehabilitasi yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan dapat menekan angka Penyalahgunaan Pengguna Narkotika yang berada di Wilayah Provinsi Papua Barat.
Pesan pimpinan kami, Jaksa Agung RI yaitu Kreatif tak perlu Zat Adiktif.
