Kejaksaan Republik Indonesia-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Rabu, 6 Mei 2026 pukul 08.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Inspektur Upacara memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Ke- 75 Tahun 2026 dengan tema “Persaja sebagai hiposentrum penguatan Kejaksaan RI dalam mengawal kedaulatan dan stabilitas nasional”.
Jaksa Agung menyampaikan amanat melalui Kajati Papua Barat, yaitu :
Saya selaku pimpinan institusi sekaligus pelindung PERSAJA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan tertib dan lancar. Tujuh puluh lima tahun lalu, para pendahulu Kejaksaan mendirikan PERSAJA dengan semangat mempersatukan korps Adhyaksa dalam satu ikatan batin dan kesamaan visi untuk membela kepentingan negara dan masyarakat. Pembentukan organisasi ini tidak terlepas dari peran R. Soeprapto, yang melalui dedikasi dan perjuangannya dikenang sebagai Bapak Kejaksaan.
Sejarah mencatat bahwa eksistensi PERSAJA turut menginspirasi lahirnya organisasi profesi penegak hukum lain, seperti IKAHI, sehingga menegaskan perannya sebagai pelopor. Oleh karena itu, PERSAJA harus terus menjadi motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa melalui kegiatan yang bermanfaat dan dirasakan langsung oleh seluruh anggota, baik di pusat maupun daerah, demi mendorong kemajuan institusi secara menyeluruh.
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 PERSAJA Tahun 2026 mengusung tema “PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional.” Tema ini mencerminkan komitmen untuk menjadikan PERSAJA sebagai pilar utama dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum. Sebagai organisasi profesi, PERSAJA diharapkan mampu menjadi landasan moral, intelektual, dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa, dengan mengedepankan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berintegritas guna menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.
Di tengah dinamika penegakan hukum dan transformasi sistem pidana nasional, PERSAJA memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta menjadi wadah aspirasi yang konstruktif. Selain itu, PERSAJA juga berfungsi sebagai pengawal etika profesi, penghubung antara kebutuhan anggota dan kebijakan institusi, serta penggerak soliditas dan jiwa korsa. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, PERSAJA diharapkan terus berkontribusi dalam mewujudkan Kejaksaan yang modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas nasional.
Sejarah PERSAJA
Perkembangan organisasi profesi Jaksa tidak terlepas dari perkembangan kedudukan institusi Kejaksaan itu sendiri. Pada masa kemerdekaan, Kejaksaan dibentuk berada dalam lingkup Departemen Kehakiman, selang 15 tahun kemudian, tepatnya 22 Juli 1960 Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah atau mandiri, Begitu juga dengan perkembangan wadah organisasi profesi Jaksa pada saat itu yang bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) Setidaknya PERSADJA telah mengadakan kongres sebanyak 3 (tiga) kall yaitu Kongres PERSADJA I dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1951, Kongres PERSADJA II dilaksanakan di Bandung pada tanggal 10-12 Mei 1953 dan Kongres PERSADJA III dilaksanakan di Semarang pada tanggal 7-9 Agustus 1955.
Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) menjadi cikal bakal lahirnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) tahun 1993, yang mana saat itu sejumlah tokoh Jaksa Senior yang diprakarsai oleh Bapak SUHADIBROTO mengambil inisiatif untuk membentuk organisasi profesi Jaksa yang menjadi wadah berhimpun bagi para Jaksa. Dalam Musyawarah Nasional para Jaksa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1993, peserta Rapat menyepakati membentukorganisasi Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat PERSAJA Seiring perjalanan waktu mengemuka usulan sejumlah anggota PERSAJA untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respon atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) PERSAJA di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2009 yang melahirkan dua poin penting, yakni pertama mengubah nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan kedua mengubah AD/ART Organisasi Profesi Jaksa. Perubahan nama PERSAJA menjadi PJI tidaklah mengubah secara fundamental asas dan tujuan organisasi. Melalui Musyawarah Nasional PJI di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2014, ditetapkan tanggal 15 Juni 1993 sebagai hari lahirnya PJI, sebagaimana lahirnya PERSAJA yang merupakan organisasi profesi Jaksa yang pertama Selanjutnya dalam rangka mengembalikan khittah dan kejayaan PERSAJA pada era tahun 1950-an, yang saat itu bernama PERSADJA (Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia), melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2022 di Jakarta, kembali dilakukan perubahan nama organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA).
Selain itu, dalam MUNASLUB tersebut juga ditetapkan tanggal 6 Mei 1951 sebagai hari lahir PERSAJA dan perubahan lambang PERSAJA. Dari catatan sejarah tersebut, dapat dilihat bagaimana PERSADJA hadir dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus juga untuk meneruskan perjuangan dan pengabdian Jaksa dalam pelaksanaan tugasluhur nan mulia sebagai pengawal kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berpegang teguh pada sumpah jabatan dan Tri KramaAdhyaksa.
Dengan melihat sejarah, terdapat beberapa kiprah dan perjuangan yangditorehkan PERSADJA, antara lain :
- Setidaknya terdapat 3 (tiga) kali momen Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) memberikan dukungan secara terbuka untuk tetap mempertahankan kepemimpinan R. Soeprapto sebagai Jaksa Agung yaitu tahun 1954, 1957, dan 1958;
- Pada bulan Juli 1951, PERSADJA menghendaki adanya penyesuaian dan penghargaan terkait gaji dan golongan para Jaksa. Akhirnya pada bulan Oktober 1955 perjuangan PERSADJA tersebut dikabulkan oleh pemerintah dengan menempatkan kedudukan Jaksa sama dengan kedudukan Hakim;
- Pada tahun 1956, PERSADJA menolak suatu rencana yang akan menempatkan kedudukan Jaksa Agung di bawah kewenangan Menteri Kehakiman. PERSADJA menghendaki agar kedudukan Jaksa Agung ditetapkan oleh konstituante mengingat kedudukan Jaksa Agung merupakan salah satu pokok negara.
- Pendirian dan perjuangan PERSADJA dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan, menjadi inisiatif atau ide pembentukan wadah ikatan hakim pada tahun 1951 di Surabaya dan Semarang yang menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat ini.
