Senin 04 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Tersangka RITA SAHARA TANGGARERI dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Tersangka ABDUL LATIF TURUA yang disangka melanggar Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
