Bahwa pada Hari Kamis, 02 Maret 2023, Pukul 19.00 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan A selaku Kuasa Direktur PT Klasaman Utama sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.
Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu:
1. Bahwa pada akhir tahun 2016 s/d awal tahun 2017, PT. Klasaman Utama dengan Kuasa Direkturnya A melakukan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan.
2. Bahwa dalam rentang waktu November 2016 s/d Januari 2017 ada 25 (dua puluh lima) unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident yang belum 100% selesai (siap huni) namun atas permintaan Tersangka A dan Muh. Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief (Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabua) telah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR.
3. Bahwa setelah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR, selanjutnya oleh Jamin Tanan (kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan) dilakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp. 4.236.860.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening PT. Klasaman Utama.
4. Bahwa para debitur tidak mengetahui kalau dana KPR Sejahtera FLPPnya telah dicairkan dan sampai saat ini para debitur yang telah melakukan Akad Kredit KPR Sejahtera FLPP tidak menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR Sejahtera FLPPnya.
5. Dengan demikian perbuatan Tersangka bersama sama dengan Ir. Syamsul Arief, Jamin Tanan dan Muh. Ramli S. telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837.- (dua belas milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), dimana telah memperkaya dan menguntungkan Tersangka A sebesar Rp. 4.236.860.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka A dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/03/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023.
Akibat perbuatannya, Tersangka A disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka A telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Juniman Hutagaol, S.H., M.H.
