Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menyita dua kotak berisikan sejumlah dokumen penting usai penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Kota Sorong pada Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya dan Ruangan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada hari Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIT.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor dan cetakan pada kantor BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H untuk melengkapi berkas tiga tersangka HJT, BEPM dan JJR.
Aspidsus merincikan sebanyak 20 lebih dokumen yang disita dari dua OPD Pemkot Sorong itu termasuk satu bundel Perda APBD tahun anggaran 2017, Rincian Kerja dan Anggaran (RKA) T.A. 2017 serta dokumen lainya yang berkaitan dengan kasus korupsi ATK BPKAD.
