Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Tersangka Tandi Pare yang disangka melanggar dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dari Kejari Teluk Bintuni.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1.Tersangka belum pernah di hukum/memiliki catatan kriminal;
2.Tersangka selama ini berperilaku baik dan tidak pernah berbuat onar dilingkungan tempat tinggalnya;
3.Tersangka aktif dalam kegiatan di masyarakat maupun kegiatan keagamaan;
4.Tersangka merupakan Kepala Sekolah (Guru aktif) di SMP Negeri satu atap di Kalitami.
5.Korban telah kembali sehat dan pulih seperti semula;
6.Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
7.Cost and benefit penanganan perkara;
8.Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose perkara difasilitasi Kajati Papua Barat melalui Aspidum Djasmaniar, SH., MH lewat sarana media video conference, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu, 15 Mei 2024.
#kejaksaan #kejaksaanri #jaksaagung #puspenkum #jampidum #restorativejustice #keadilanrestoratif #kejatipabar













