selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div

Kajati Papua Barat bersama Bupati Manokwari dan Kajari Manokwari meresmikan Balai Perdamaian Restoratif Justice di Kampung Aimasi, sebagai kampung tertib hukum dan Jaga Desa Kampung Aimasi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat bersama Bupati Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari meresmikan Balai Perdamaian Restoratif Justice di Kampung Aimasi, sebagai kampung tertib hukum dan Jaga Desa Kampung Aimasi, Rabu (6/9/2023).

Balai Perdamaian Restorative Justice langsung diresmikan oleh Kajati Papua Barat bersama Bupati Manokwari dan Kajari Manokwari. Tak hanya peresmian dilakukan juga MoU antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum mengapresiasi dan menghargai Kepala Kampung Aimasi karena telah dengan suka rela menjadikan kantor Kepala Kampung sebagai Balai Perdamaian Restorative Justice Kampung Aimasi dan Kampung Tertib Hukum dan Jaga Desa Kampung Aimasi. Bahwa Jaksa Agung telah menuangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah merupakan penghapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi sebagai alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana, yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa ada rasa dendam” ujar Kajati.
Dalam pelaksanaannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dengan rujukan bahwa pidana sebagai jalan terakhir, asas cepat, serta sederhana dengan biaya ringan.
“Syarat –syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah :Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban” jelasnya.
“Dengan dibangunnya Balai Perdamaian Restorative Justice Kampung Aimasi dan Kampung Tertib Hukum dan Jaga Desa Kampung Aimasi mengubah wajah peradilan dan penegakan hukum yang adil bagi semua masyarakat” harap Kajati.

Bupati Manokwari Hermus Indou, S.I.P., M.H mengapresiasi jajaran Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari atas diresmikan Balai Perdamaian di Manokwari yang dirasa merupakan salah satu hal positif untuk masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Manokwari mengapresiasi program positif juga berkomitmen untuk bersama-sama membangun Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari sebagai tugas pokok dan fungsi pemerintah di bidang pembinaan dan penegakan hukum di Manokwari”, ujarnya.
Dengan adanya Balai Perdamaian menunjukkan eksistensi dari pemerintah pusat di daerah. Negara harus mampu memberikan penyelesaian atas masalah yang ada di masyarakat.
“Hari ini kita ada dalam peresmian Balai Restorative Justice merupakan mekanisme hukum yang diberikan oleh Kejaksaan dalam memberi pelayanan hukum kepada masyarakat. Dimana hukum bisa disesuaikan dengan hukum positif dan juga pendekatan kemanusiaan”, jelas Bupati.
Banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan tentang hukum dan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dari balai ini dapat disosialisasikan dengan tuntas kepada masyarakat.
Disinilah tempat untuk mensosialisasikan produk-produk hukum yang ada untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat
“Kami mendukung semua upaya dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Kajati dan Kajari untuk memberikan pengetahuan hukum dan efek jera terhadap hukum kepada masyarakat”, harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin